Pertanyaan I:
1. Apakah orang yang bekerja
sebagai PNS, anggota DPR, polisi, karyawan swasta wajib zakat? Jika ya,
berapa kali dalam setahun? Apakah dibayar setiap bulan? Terima kasih (Mugi, 43 tahun)
Jawaban I:
Bapak Mugi yang dirahmati Allah.
Zakat adalah kewajiban bagi kita semua. Tidak memandang apa pun
itu profesinya, apabila penghasilannya dalam satu tahun atau satu bulan
sudah terkena nisab, ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
Zakat yang harus dikeluarkan ialah zakat profesi, bisa dilakukan
setiap bulan dan bisa juga dikeluarkan setiap tahun. Tetapi, alangkah
baiknya jika zakat dikeluarkan setelah mendapat penghasilan atau gaji
per bulan.
Adapun nisab zakat profesi ialah senilai dengan 520
kg beras. Jadi, apabila harga beras per kilogram diasumsikan Rp 8.500,
nisab zakat profesi per bulannya adalah 520 x Rp 8.500 = Rp 4.420.000
per bulan.
Maka itu, apabila penghasilan bersih Bapak per bulan mencapai Rp
4.420.000, Bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari
penghasilan bersih Bapak. Demikian, semoga membantu.
sumber: http://nasional.kompas.com/read/2013/07/12/1443153/Konsultasi.Apakah.Zakat.Profesi.dan.Bagaimana.Nisabnya.