"Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN terhadap apa yang dipimpin. Seorang suami adalah pemimpin bagi anggota keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dipimpinnya atas mereka." (HR. Muslim);;********;;Firman Alah SWT: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At Tahrim 66:6);;;********;;Seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya), kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.(An-Najm: 36-41).****“Sebaik-baik kamu adalah yang terbaik terhadap keluarganya dan aku adalah yang terbaik daripada kamu terhadap keluargaku”. (Riwayat At-Tirmizi)***“Mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang paling baik akhlaknya. Orang yang paling baik diantara kamu adalah orang yang paling baik melayani isterinya”. (Riwayat At-Tirmizi)
"HARI KESAKTIAN PANCASILA 1 OKTOBER 2013

Minggu, 28 Juli 2013

ZAKAT PROFESI DAN NISABNYA

Pertanyaan I:
1. Apakah orang yang bekerja sebagai PNS, anggota DPR, polisi, karyawan swasta wajib zakat? Jika ya, berapa kali dalam setahun? Apakah dibayar setiap bulan? Terima kasih (Mugi, 43 tahun)

Jawaban I:
Bapak Mugi yang dirahmati Allah.
Zakat adalah kewajiban bagi kita semua. Tidak memandang apa pun itu profesinya, apabila penghasilannya dalam satu tahun atau satu bulan sudah terkena nisab, ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
Zakat yang harus dikeluarkan ialah zakat profesi, bisa dilakukan setiap bulan dan bisa juga dikeluarkan setiap tahun. Tetapi, alangkah baiknya jika zakat dikeluarkan setelah mendapat penghasilan atau gaji per bulan.

Adapun nisab zakat profesi ialah senilai dengan 520 kg beras. Jadi, apabila harga beras per kilogram diasumsikan Rp 8.500, nisab zakat profesi per bulannya adalah 520 x Rp 8.500 =  Rp 4.420.000 per bulan.
Maka itu, apabila penghasilan bersih Bapak per bulan mencapai Rp 4.420.000, Bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersih Bapak. Demikian, semoga membantu.
sumber: http://nasional.kompas.com/read/2013/07/12/1443153/Konsultasi.Apakah.Zakat.Profesi.dan.Bagaimana.Nisabnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar