"Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN terhadap apa yang dipimpin. Seorang suami adalah pemimpin bagi anggota keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dipimpinnya atas mereka." (HR. Muslim);;********;;Firman Alah SWT: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At Tahrim 66:6);;;********;;Seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya), kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.(An-Najm: 36-41).****“Sebaik-baik kamu adalah yang terbaik terhadap keluarganya dan aku adalah yang terbaik daripada kamu terhadap keluargaku”. (Riwayat At-Tirmizi)***“Mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang paling baik akhlaknya. Orang yang paling baik diantara kamu adalah orang yang paling baik melayani isterinya”. (Riwayat At-Tirmizi)
"HARI KESAKTIAN PANCASILA 1 OKTOBER 2013

Rabu, 29 Mei 2013

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya. Aspek yang dinilai dalam PKG adalah kinerja dalam : pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan. 

Berdasarkan profil kinerja guru dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh  guru secara mandiri,  sekolah/ madrasah menyusun rencana PKB. Bagi guru‐guru dengan PK GURU di bawah standar,  program PKB  diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru‐guru  dengan PK GURU  yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan  untuk meningkatkan  atau  memperbaharui  pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya.

Di dalam Permenegpan RB No 16 tahun 2009 tentang Jabatan Rungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa, Pengembangan Profesi berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.  Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi  atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatanPKB-nya diarahkan  kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan  ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan  pembelajaran  yang berkualitas kepada peserta didik.

Bab V pasal 11 c Permenegpan RB No 16 tahun 2009 menyebutkan :  
      Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
     1.  pengembangan diri:
         a)  diklat fungsional; dan
         b)  kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
     2.  publikasi Ilmiah:
         a)  publikasi ilmiah  atas  hasil  penelitian  atau   gagasan    inovatif  pada bidang pendidikan formal;     
              dan
         b)  publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
     3.  karya Inovatif:
         a)  menemukan teknologi tepat guna;
         b)  menemukan/menciptakan karya seni;
         c)  membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
         d)  mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Sumber : Permenegpan RB No 16 tahun 2009 dan Buku PKB dan PK Guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar