SLEMAN (KRjogja.com) - Terdakwa F Danu (27) mahasiswa
PTS Yogya warga Bekasi Jawa Barat akhirnya divonis 2,5 tahun penjara
potong masa tahanan dalan sidang lanjutan di PN Sleman, Senin
(25/02/2013). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 378
KUHP karena telah melakukan penipuan bisnis trading forex senilai Rp
2,631 miliar.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Putut Setiyono SH ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Yanu Prasetyorini yang semula menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara. Atas putusan yang dijatuhkan terdakwa melalui penaishat hukumnya Bambang Heriarto SH, Budi Santosa SH, Suraji SH MH dan Muchtar Bajubeir SH masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim terungkap, semula terdakwa menjalin kerja sama bisnis investasi dengan saksi korban Debrina pada Februari 2012 setelah bertemu di Kampus Universitas Sanata Darma (USD) Sleman. Setelah itu kedua belah pihak sepakat menjalin kerja sama bisnis trading forex dan terdakwa berjanji akan memberikan keuntungan 16 persen per bulan.
Dengan janji keuntungan cukup tinggi saksi korban pun tertarik dan memasukkan investasinya pertama kali senilai Rp 175 juta. Investasi itu oleh terdakwa dimasukkan ke master forex dengan profit 15 sampai 20 persen. Selanjutnya pada 2 April saksi korban memasukkan investasi senilai Rp 1,3 miliar. Ternyata hanya Rp 950 juta yang dimasujkkan ke forex dan sisanya Rp 350 juta sebagai talangan pembayaran profit. Kemudian bulan Mei 2012 saksi korban memasukkan investasi Rp 1,130 miliar.
Tak tahunya pada Juni mengalami los sehingga modal habis sehingga saksi korban diminta injek atau setor dana lagi. Sampai sekarang total dana yang diserahkan saksi korban kepada terdakwa mencapai Rp 2,631 miliar. Karena di Eropa tengah terjadi krisis modal saksi korban hilang dan terdakwa tak bisa menjanjikan keuntungan yang pernah dijanjikan. (Usa)
sumber : http://krjogja.com/read/163074/penipu-investasi-forex-dihukum-25-tahun.kr
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Putut Setiyono SH ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Yanu Prasetyorini yang semula menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara. Atas putusan yang dijatuhkan terdakwa melalui penaishat hukumnya Bambang Heriarto SH, Budi Santosa SH, Suraji SH MH dan Muchtar Bajubeir SH masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim terungkap, semula terdakwa menjalin kerja sama bisnis investasi dengan saksi korban Debrina pada Februari 2012 setelah bertemu di Kampus Universitas Sanata Darma (USD) Sleman. Setelah itu kedua belah pihak sepakat menjalin kerja sama bisnis trading forex dan terdakwa berjanji akan memberikan keuntungan 16 persen per bulan.
Dengan janji keuntungan cukup tinggi saksi korban pun tertarik dan memasukkan investasinya pertama kali senilai Rp 175 juta. Investasi itu oleh terdakwa dimasukkan ke master forex dengan profit 15 sampai 20 persen. Selanjutnya pada 2 April saksi korban memasukkan investasi senilai Rp 1,3 miliar. Ternyata hanya Rp 950 juta yang dimasujkkan ke forex dan sisanya Rp 350 juta sebagai talangan pembayaran profit. Kemudian bulan Mei 2012 saksi korban memasukkan investasi Rp 1,130 miliar.
Tak tahunya pada Juni mengalami los sehingga modal habis sehingga saksi korban diminta injek atau setor dana lagi. Sampai sekarang total dana yang diserahkan saksi korban kepada terdakwa mencapai Rp 2,631 miliar. Karena di Eropa tengah terjadi krisis modal saksi korban hilang dan terdakwa tak bisa menjanjikan keuntungan yang pernah dijanjikan. (Usa)
sumber : http://krjogja.com/read/163074/penipu-investasi-forex-dihukum-25-tahun.kr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar