"Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN terhadap apa yang dipimpin. Seorang suami adalah pemimpin bagi anggota keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dipimpinnya atas mereka." (HR. Muslim);;********;;Firman Alah SWT: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At Tahrim 66:6);;;********;;Seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya), kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.(An-Najm: 36-41).****“Sebaik-baik kamu adalah yang terbaik terhadap keluarganya dan aku adalah yang terbaik daripada kamu terhadap keluargaku”. (Riwayat At-Tirmizi)***“Mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang paling baik akhlaknya. Orang yang paling baik diantara kamu adalah orang yang paling baik melayani isterinya”. (Riwayat At-Tirmizi)
"HARI KESAKTIAN PANCASILA 1 OKTOBER 2013

Senin, 29 April 2013

Hukum Zina


Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Ujian dalam rumah tangga pasti selalu ada. Hanya saja, jika ujian tersebut bersifat duniawi, maka bagi orang beriman tidaklah terlalu berarti. Bahkan, itu ia jadikan sebagai lahan untuk memanen pahala dan ganjaran besar dari Allah Ta'ala. Sebaliknya, jika ujian menyangkut dien, di antara salah seorang pasangan terjerumus dalam dosa besar seperti zina, maka itu benar-benar menjadi beban dalam keluarga.
Zina adalah perbuatan buruk yang sangat dicela agama. Disebut sebagai fahisyah (perbuatan keji) dan jalan yang buruk untuk melampiaskan syahwat dan mendapatkan keturunan.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra': 32)
Hukuman bagi pezina di dunia sangatlah berat. Bagi yang bujangan, dicambuk seratus kali dengan disaksikan orang banyak lalu diasingkan selama setahun. Sementara bagi yang sudah menikah, walaupun baru sekali seumur hidup, maka hukumannya adalah dirajam, yaitu dilempari batu hingga mati.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman." (QS. Al-Nuur: 2)
Para ulama berkata, "Ini adalah hukuman di dunia bagi pezina perempuan dan laki-laki yang masih bujang, belum menikah. Jika sudah menikah walau hanya sekali maka keduanya dirajam dengan batu hingga mati. Begitulah yang tertera dalam sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Jika belum ditegakkan qishah terhadap keduanya di dunia dan mati tanpa bertaubat maka keduanya disiksa di neraka dengan cambuk api." (Dinukil dari Al-Kabair, Imam al-Dzahabi)
Di dalam al-Kabair juga disebutkan, "Sebagaimana yang tertera dalam Zabur: Para pezina akan digantung pada kemaluan mereka di neraka dan akan disiksa dengan cambuk besi. Maka jika mereka menjerit kesakitan karena cambukan maka Malaikat al-Zabaniyah berkata, "Kemana suara ini saat engkau tertawa-tawa, bergembira, dan bersuka ria serta tidak merasa diawasi oleh Allah Ta'ala dan tidak malu kepada-Nya."
Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits mimpinya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam tidurnya yang berasal dari Samurah bin Jundub, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam didatangi Jibril dan Mikail 'Alaihimas Salam, beliau berkisah: Kami berangkat pergi sehingga sampai di suatu tempat semacam 'Tannur' (tungku api) yang atasnya sempit sedangkat bagian bawahnya luas. Di dalamnya terdengar suara gaduh dan jeritan-jeritan. Kami menengoknya ternyata di dalamnya terdapat banyak laki-laki dan perempuan telanjang. Jika mereka terjilat api dari bawahnya mereka melonglong oleh panasnya yang dahsyat. Aku bertanya, "Siapa mereka itu, wahai Jibril?" Ia menjawab, "Mereka adalah para pezina laki-laki dan perempuan, beginilah adzab bagi mereka sampai tibanya hari kiamat." Kita memohon kepada Allah ampunan dan kesejahteraan.
Tentang tafsir bahwa Jahannam memiliki tujuh pintu dalam QS. Al-hijr: 44,
لَهَا سَبْعَةُ أَبْوَابٍ لِكُلِّ بَابٍ مِنْهُمْ جُزْءٌ مَقْسُومٌ
"Jahanam itu mempunyai tujuh pintu. Tiap-tiap pintu (telah ditetapkan) untuk golongan yang tertentu dari mereka." Atha' rahimahullah berkata, "Pintu yang paling hebat siksa, panas, dan jilatannya serta paling busuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi pezina yang melakukan zina sesudah mengetahui keharamnnya.
Makhul al-Dimasyqi berkata, "Para penghuni neraka mencium bau busuk lalu mereka berkata: Kami tidak pernah mendapati bau yang lebih busuk dari bau ini. Kemudian dikatakan kepada mereka: ini adalah bau kemaluan para pezina."
Ibnu Zaid –salah seorang ulama tafsir- berkata, "Sesungguhnya bau busuk kemaluan pezina benar-benar menyiksa penghuni neraka."
Sesudah mengetahui buruknya kedudukan zina dan dahsyatnya siksa bagi pezina, apakah ada seorang muslim yang masih berani berzina?
Jika Suami Terjerumus ke Dalam Zina
Pezina muhshan (orang yang pernah menikah) diancam di dunia dengan hukuman yang lebih berat daripada yang bujangan. Hal ini karena kekufurannya terhadap nikmat Allah, masih memilih yang haram sesudah merasakan yang halal. Lalu apabila suami tejerumus ke dalam zina, apakah istrinya tidak boleh lagi melayaninya?
Walaupun hina perbuatan zina dan berat siksa bagi seorang muhshan yang sudah terjerumus ke dalamnya, tidak lantas istrinya haram baginya karena zina tersebut. Karena hukum asal, tidak diharamkan. Jika ingin mengeluarkan dari hukum asalnya, maka harus ada dalil lain yang menerangkan dengan tegas tentang keharamannya. Namun jika suami tersebut terus-menerus (kecanduan) zina, maka wajib bagi istrinya untuk menjauhinya dan meminta cerai kecuali ia benar-benar bertaubat. Karena Allah Ta'ala berfirman,
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." (QS. Al-Nuur: 3) wallahu Ta'ala a'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar